Pages

Senin, 12 Oktober 2015

Pengertian GCG



1.     Penilaian Korporasi

Penilaian Bisnis merupakan suatu proses kegiatan yang harus dilakukan untuk sampai pada suatu pendapat atau perkiraan tentang nilai dari suatu perusahaan atau dari suatu penyertaan dalam perusahaan. Tujuan dilakukannya adalah untuk bermacam kepentingan antara lain adalah dalam melakukan aktivitas merger dan akuisisi. Kesalahan dalam melakukan penilaian dan penentuan nilai pasar wajar dari suatu perusahaan akan menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak. baik bagi pembeli ataupun penjual. Terdapat 3 pendekatan dan metode dalam melakukan penilaian bisnis yaitu pendekatan laba, pendekatan pasar dan pendekatan neraca. Masing masing pendekatan memiliki keuanggulan dan keterbatasan. Hal penting dalam Merger dan Akuisisi appraisers harus dapat dengan tepat menetapkan nilai wajar tersebut.
Seperti telah diuraikan di atas tujuan dilakukannya penilaian bisnis (valuasi bisnis) adalah disamping untuk melakukan aktivitas merger dan akuisisi, tetapi juga untuk divestasi ataupun penambahan ekuitas dari mitra barudalam perusahaan, penjualan sebagian saham kepada publik. Dengan business valuation,. pelaku bisnis dapat mengetahui nilai wajar ekuitas suatu perusahaan untuk perolehan pendanaan dan investor perlu mengukur berapa capital gain dari saham untuk menilai perkembangan kekayaannya

1.2  Pendekatan dan metode penilaian

Metode penilaian didalam suatu pendekatan, adalah cara khusus untuk menetapkan nilai. Berbagai pendekatan sering digunakan olehpara praktisi penilai perusahaan, yang dikelompokkan dalam 3 pendekatan:
1.  Pendekatan Laba (income approach)
2.  Pendekatan Pasar (market approach)
3.  Pendekatan Asset Atau Neraca (asset based /balancesheet approach)
Berdasarkan pandangan finansial, nilai darisuatu perusahaan adalah jumlah dari future benefit returnyang dihasilkan oleh perusahaan  tersebut. Pendapatan tersebut kemudia didiskontokan dengan tingkat diskon yang sesuai sehingga diperoleh present value dari jumlah pendapatan tersebut. Pendekatan ini memfokuskan penilain pada upaya pengkuantifikasian kemampuan perusahaan dalam menghasilkan return kepada pemilik.
Adapun metode-metode yang digunakan dalam mengukur kinerja keuangan perusahaan selama ini, antara lain :
a.      Analisis Rasio Keuangan
1)      Pengukuran Kinerja Keuangan
Pengukuran kinerja bisa didasarkan pada informasi keuangan maupun non keuangan, oleh sebab itu pengukuran kinerja dibedakan menjadi dua yaitu:
a)      Pengukuran kinerja manajerial
Pengukuran kinerja manajerial ini bertujuan untuk:
a.       Mengelola kegiatan operasi perusahaan secara efektif dan efisien dengan pemotivasian karyawan secara maksimum.
b.      Membantu pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan karyawan.
c.       Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan.
d.      Menyediakan umpan balik bagi karyawan mengenai bagaimana atasan mereka menilai kinerja mereka.
e.       Pengukuran kinerja dapat menyediakan suatu dasar bagi distribusi penghargaan.
b)     Pengukuran kinerja keuangan
Pengukuran kinerja keuangan mempunyai arti yang penting bagi pengambilan keputusan baik bagi pihak intern maupun ekstern perusahaan. Laporan keungan merupakan alat yang dijadikan acuan penilaian untuk meramalkan kondisi keuangan, operasi dan hasil usaha perusahaan.
Ukuran kinerja meliputi rasio-rasio berikut :
a.       Rasio Likuiditas mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya pada saat ditagih.
b.      Rasio Aktivitas mengukur sejauh mana efektivitas penggunaan aset dengan melihat tingkat aktivitas aset.
c.       Rasio Solvabilitas mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya.
d.      Rasio Profitabilitas mengukur seberapa kemampuan perusahaan menghasilkan laba (Profitabilitas).
e.       Rasio Pasar mengukur perkembangan nilai perusahaan relatif terhadap nilai pasar.
Rasio Keuangan sebagai pengukuran kinerja keuangan dalam laporan keuangan perusahaan dapat digunakan sebagai salah satu dasar untuk memprediksi laba bersih dan dividen pada masa yang akan datang. Cara yang digunakan untuk mendukung prediksi tersebut adalah dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Analisis tersebut mengkombinasikan hubungan antara komponen keuangan yang satu dengan komponen keuangan yang lain. Pada umumnya, hubungan tersebut dilihat dari rasio antara komponen-komponen keuangan yang satu dengan yang lain. Dalam konteks manajemen keuangan, analisis tersebut dikenal dengan analisis rasio keuangan. Analisis rasio ini berguna untuk membandingkan kinerja perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain atau membandingkan kinerja satu perusahaan  pada tahun ini dengan tahun yang lainnya.
Pada dasarnya analisis rasio keuangan dikelompokkan ke dalam  empat macam kategori, yaitu :
a.       Rasio Likuiditas
      Rasio ini mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar perusahan relatif terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban perusahaan). Biasanya rasio yang digunakan adalah current ratio, cash ratio, dan net working capital to total asset ratio.
b.      Rasio Leverage (Solvabilitas)
      Rasio ini untuk digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Perusahaan yang tidak solvabel adalah perusahaan yang total hutangnya lebih besar dibandingkan total asetnya. Rasio Leverage yang bisaanya digunakan seperti debt to total asset ratio, total debt to total capital asset ratio, total debt to equity ratio, long term debt to equity ratio, dan lain-lain.
c.       Rasio Aktivitas
      Rasio ini melihat beberapa aset kemudian menentukan beberapa tingkat aktivitas aktiva-aktiva tersebut pada tingkat kegiatan tertentu. Aktivitas yang rendah pada tingkat penjualan tertentu akan mengahkibatkan semakin besarnya dana kelebihan yang tertanam pada aktiva-aktiva tersebut. Beberapa rasio yang digunakan misalnya: total asset turn over ratio, receivable turn over ratio, inventory turn over ratio, dan sebagainya.
d.      Rasio Keuntungan (Profitabilitas)
      Rasio ini memberikan gambaran tentang kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan keuntungan (profitabilitas) pada tingkat penjualan, aset, dan modal saham tertentu pada periode tertentu. Beberapa rasio yang sering digunakan adalah gross profit margin, net profit margin, return on total asset (ROA), dan sebagainya.
2)      Kegunaan Analisis Rasio Keuangan
Analisis rasio keuangan tidak hanya berguna bagi kepentingan intern dan ekstern perusahaan. Bagi para bankir berguna untuk mempertimbangkan pemberian kredit jangka pendek maupun kredit jangka panjang kepada perusahaan, untuk itu para bankir lebih tertarik pada rencana jangka pendek, likuiditas, kemampuan memperoleh laba, tingkat efisiensi operasional dan solvabilitas. Bagi para kreditur jangka panjang lebih tertarik pada kemampuan laba dan tingkat efisiensi operasional. Sedangkan bagi para penanam modal lebih tertarik pada kemampuan memperoleh laba jangka panjang dan tingkat efisiensi perusahaan. Bagi manajer keuangan tentu saja sangat berkepentingan dengan semua aspek rasio keuangan, karena harus mampu membayar hutang jangka pendek, mampu membayar hutang jangka panjang, mampu meningkatkan efisiensi perusahaan, mampu memaksimalkan nilai perusahaan dan mampu memperoleh laba untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham.

3)      Kelemahan Analisis Rasio Keuangan
Meskipun analisis rasio dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat tentang operasi dan keuangan perusahaan, tetapi mempunyai kelemahan yaitu :
a.       Kadang sulit untuk mengidentifikasi kategori industri dengan perusahaan berada jika perusahaan beroperasi dalam beberapa bidang usaha.
b.      Angka rata-rata industri yang diterbitkan hanya merupakan perkiraan saja dan hanya memberikan panduan umum, karena bukan merupakan hasil penelitian ilmiah dari seluruh perusahaan dalam industri maupun sampel yang cocok dari beberapa perusahaan dalam industri.
c.       Rasio keuangan dapat terlalu tinggi atau terlalu rendah.
d.      Rata-rata industri mungkin tidak memberikan target rasio atau norma yang diinginkan. Rata-rata industri hanya dapat memberikan panduan atas posisi keuangan perusahaan rata-rata dalam industri.
e.       Banyak perusahaan mengalami situasi musiman dalam kegiatan operasinya sehingga pos neraca dan rasionya akan berubah sepanjang tahun saat laporan disiapkan.

b.      Economic Value Added (EVA)
1)      Pengertian EVA
Merupakan alat komukasi yang efektif baik untuk penciptaan nilai yang dapat dijangkau oleh manajer lini yang akhirnya mendorong kinerja perusahaan dan untuk menghubungkan dengan pasar modal.
Ide dasar dari EVA adalah pengemasan ulang dari manajemen perusahaan yang dapat dipercaya dan prinsip keuangan yang pernah ada. Namun EVA merupakan inovasi terpenting karena ia membuat teori keuangan moderen. Implikasi manajerial dari teori ini adalah mudah diakses oleh menejer perusahaan yang tidak terlatih dengan baik dalam keuangan atau tidak pernah memikirkannya. EVA membantu para manajer untuk lebih memahami tujuan keuangan, dan dengan demikian membantu mereka untuk mencapai tujuan.
EVA tidak memerlukan adanya suatu perbandingan dengan perusahaan sejenis dalam industri dan tidak pula membuat suatu analisa kecenderungan dengan tahun-tahun sebelumnya. Konsep ini lebih menekankan pada penentuan besarnya cost of capital. Diperhitungkannya biaya modal atas ekuitas merupakan keunggulan pendekatan EVA dibanding pendekatan akuntansi tradisional dalam mengukur kinerja perusahaan.
Economic Value Added (EVA) atau disebut juga dengan nilai tambah ekonomis (NITAMI) diartikan sebagai suatu konsep yang dilandasi oleh pemikiran bahwa dalam pengukuran laba operasi perusahaan harus dengan adil mempertimbangkan harapan – harapan setiap penyedia dana (kreditur dan pemegang saham). Derajat keadilannya dinyatakan dengan ukuran tertimbang dan struktur modal yang ada.
            Setiap perusahaan tentunya menginginkan nilai Economic Value Added (EVA) akan naik terus-menerus, karena Economic Value Added (EVA) adalah tolok ukur fundamental dari tingkat pengembalian modal (return of capital). Ada beberapa cara untuk meningkatkan nilai Economic Value Added (EVA) perusahaan yaitu :
a.       Meningkatkan keuntungan (profit) tanpa menambah modal
b.      Mengurangi pemakaian modal
c.       Melakukan investasi pada proyek – proyek dengan tingkat pengembalian tinggi.
Konsep ini tidak memerlukan adanya suatu perbandingan dengan perusahaan sejenis dalam industri dan tidak perlu membuat analisis kecenderungan dengan tahun – tahun sebelumnya. Konsep ini lebih menekankan pada seberapa besar laba yang dihasilkan setelah dikurangi dengan biaya modal rata – rata tertimbang.
Metode Economic Value Added (EVA) sebagai Alat Ukur Kinerja Perusahaan Konsep Economic Value Added (EVA) ini tidaklah dimaksudkan untuk mengganti laporan rugi laba yang telah ada. Namun pendekatan ini hanyalah alat analisis yang digunakan sebagai tambahan informasi keuangan yang sangat berguna bagi pihak kreditur dan penyedian dana dalam menentuakan hubungannya dengan perusahaan. Bagi eksekutif hasil pengukuran kinerja dengan metode Economic Value Added (EVA) seringkali digunakan untuk pengendalian serta sebagai alat yang sangat berguna didalam pengambilan keputusan – keputusan strategis.
            Analisis Economic Value Added (EVA) ini mencoba melihat dari segi ekonomis dalam pengukuran kinerja perusahaan dengan adil atas dasar konsep kepuasan stakeholder (seluruh anggota perusahaan), bentuknya adalah dengan mempertimbangkan harapan – harapan karyawan, pelanggan, dan pemberi modal (investor/pemegang saham). Derajat keadilannya adalah ditunjukkan oleh biaya modal rata – rata tertimbang dan berpedoman terhadap nilai pasar. 
EVA adalah sisa laba (residual income, excess earning) setelah penyedia modal memberikan kompensasi sesuai tingkat pengembalian (rate of return) yang dibutuhkan atau setelah semua biaya kapital yang digunakan untuk menghasilkan laba. Yang dimaksud dengan laba disini adalah Net Operating Profit After Tax (NOPAT) yaitu laba operasi bersih sesudah pajak. Sedangkan biaya kapital adalah biaya bunga pinjaman dari biaya ekuitas yang digunakan untuk menghasilkan NOPAT yang dihitung secara rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost of Capital = WACC). EVA yang positif menunjukkan bahwa perusahaan berhasil menciptakan nilai (create value) bagi pemilik modal, konsisten dengan tujuan memaksimumkan nilai perusahaan. Sebaliknya EVA yang negatif menandakan nilai perusahaan berkurang sebagai akibat tingkat pengembalian yang dituntut investor.
2)      Manfaat EVA
Manfaat dari penerapan EVA antara lain :
a.       Dapat digunakan sebagai penilai kinerja perusahaan yang berfokus pada penciptaan nilai (value creation).
b.      Dapat meningkatkan kesadaran manajer bahwa tugas mereka adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan serta nilai pemegang saham.
c.       Dapat membuat para manajer berfikir dan juga bertindak seperti halnya pemegang saham yaitu memilih investasi yang memaksimumkan tingkat pengembalian dan meminimumkan tingkat biaya modal sehingga nilai perusahaan dapat dimaksimumkan.
d.      EVA membuat para manajer agar memfokuskan perhatian pada kegiatan yang menciptakan nilai dan memungkinkan mereka untuk mengevaluasi kinerja berdasarkan kriteria maksimum nilai perusahaan.
e.       EVA sebagai motivator perusahaan untuk lebih memperhatikan kebijaksanaan struktur modalnya. 
f.       EVA dapat digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi proyek atau kegiatan yang memberikan pengembalian yang lebih tinggi dari pada biaya modal.
3)      Keunggulan dan Kelemahan EVA
Economic Value Added (EVA) sebagai alternatif pengukuran kinerja perusahaan yang relatif baru, memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan. Keunggulan yang dimiliki metode Economic Value Added (EVA) antara lain:
a.       Konsep Economic Value Added (EVA) merupakan alat ukur yang dapat berdiri sendiri tidak memerlukan adanya suatu perbandingan dengan perusahaan sejenis dalam satu industri, dan tidak perlu pula membuat suatu analisis kecenderungan dengan tahun – tahun sebelumnya.
b.      Konsep Economic Value Added (EVA) adalah pengukur kinerja perusahaan yang melihat segi ekonomis dalam pengukurannya, yaitu dengan memperhatikan harapan – harapan pada pemilik modal (kreditur dan pemegang saham) secara adil. Dimana derajat keadilannya dinyatakan dalam ukuran tertimbang dari struktur modal yang ada dan berpedoman pada nilai pasar, bukan nilai buku.
c.       Konsep Economic Value Added (EVA) dapat dipakai sebagai tolok ukur dalam pemberian bonus bagi karyawan. Disamping itu Economic Value Added (EVA) juga merupakan tolok ukur yang tepat untuk memenuhi konsep kepuasan stakeholder yakni bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan, pelanggan dan pemberi modal (kreditur dan investor).
d.      Walaupun konsep Economic Value Added (EVA) berorientasi pada kinerja operasional akan tetapi sangat berpengaruh untuk dipertimbangkan dalam penentuan arah strategis perkembangan portofolio perusahaan.
Disamping keunggulan – keunggulan yang dimiliki oleh Economic Value Added (EVA) terdapat pula beberapa kelemahan EVA :
a.       EVA hanya mengukur hasil akhir (result), konsep ini tidak mengukur aktivitas-aktivitas penentu seperti loyalitas dan tingkat retensi konsumen.
b.      EVA terlalu bertumpu pada keyakinan bahwa investor sangat mengandalkan pendekatan fundamental dalam mengkaji dan mengambil keputusan untuk menjual atau membeli saham-saham tertentu, padahal faktor-faktor lain terkadang justru lebih dominan.
c.       Konsep ini tergantung pada transparansi perhitungan EVA secara akurat, dalam kenyataanya seringkali perusahaan kurang transparan dalam mengemukakan kondisi internalnya.
4)      Strategi Meningkatkan EVA
Ada beberapa strategi untuk meningkatkan EVA:
a.       Strategi penciptaan nilai dengan mencapai pertumbuhan keuntungan (Profitable Growth), hal ini bisa dicapai dengan menambah modal yang diinvestasikan pada proyek dengan tingkat pengembalian tinggi.
b.      Strategi penciptaan nilai dengan meningkatkan efisiensi operasi dalam hal ini menaikkan keuntungan tanpa menggunakan tambahan modal.
c.       Strategi penciptaan nilai dengan rasionalisasi dan keluar dari bisnis yang tidak menjanjikan (rationalize and exit unrewording business).
Hal ini berarti menarik modal yang tidak produktif dan menarik modal dari aktivitas yang menghasilkan tingkat pengembalian yang rendah dan menghapus unit bisnis yang tidak menjanjikan hasil.
5)      Langkah-langkah Menentukan EVA
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menentukan EVA :
a.       Menghitung biaya modal utang (Cost of Debt)
b.      Menghitung biaya modal saham (Cost of Equity)
c.       Menghitung struktur permodalan dari neraca. Struktur modal biasanya terdiri dari utang dan ekuitas, sehingga dicari:
Komposisi utang = rasio utang terhadap jumlah modal
Komposisi utang = rasio modal saham terhadap jumlah modal
d.      Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost of Capital)
e.       Menghitung EVA
EVA = laba operasi bersih sesudah pajak (NOPAT) – biaya modal.
6)      Tolok Ukur Penilaian Kinerja Keuangan dalam EVA
Dalam EVA, penilaian kinerja keuangan diukur dengan ketentuan:
·         Jika EVA > 0, maka kinerja keuangan perusahaan dapat dikatakan baik, karena perusahaan bisa menambah nilai bisnis. Dalam hal ini, karyawan berhak mendapat bonus, kreditur tetap mendapat bunga dan pemilik saham bisa mendapatkan pengembalian yang sama atau lebih dari yang ditanam.
·         Jika EVA = 0, maka secara ekonomis “impas” karena semua laba digunakan untuk membayar kewajiban kepada penyandang dana baik kreditur maupun pemegang saham, sehingga karyawan tidak mendapat bonus hanya gaji.
·         Jika EVA < 0, maka kinerja keuangan perusahaan tersebut dikatakan tidak sehat, karena perusahaan tidak bisa memberikan nilai tambah. Dalam hal ini karyawan tidak bisa mendapatkan bonus hanya saja kreditur tetap mendapat bunga dan pemilik saham tidak mendapat pengembalian yang sepadan dengan yang ditanam.

Dalam penelitian ini menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
1)      Menghitung biaya modal utang (cost of debt)
Biaya modal utang dapat ditentukan sebagai berikut:
    1. Biaya Utang Sebelum Pajak (before tax cost of debt)
Biaya utang sebelum pajak (Kd) diformulasikan sebagai berikut:
Keterangan:
Kd = Biaya utang sebelum pajak
    1. Biaya Utang Setelah Pajak (after tax cost debt)
Biaya utang setelah pajak (Ki) dapat dihitung sebagi berikut:
Keterangan:
 = Biaya utang setelah pajak
Kd = Biaya utang sebelum pajak
 T  = Tarif pajak
2)      Menghitung biaya modal saham dengan pendekatan CAPM
Biaya modal saham dapat ditentukan sebagai berikut:
Ks = Rf + β ( Rm - Rf )
Keterangan:       
Ks = biaya laba ditahan
Rf  = tingkat pengembalian atas suatu aktiva bebas risiko
β   = beta, pengukur risiko sistematis saham
Rm = tingkat pengembalian pasar
Adapun rumus perhitungan besarnya beta berdasarkan pendekatan regresi adalah:
Keterangan:
n = Banyaknya periode pengamatan
x = Tingkat hasil pengembalian dari portofolio pasar ( )
y = Tingkat hasil pengembalian saham individual ( )
Untuk mengetahui tingkat hasil pengembalian dari portofolio pasar ( )
 
Keterangan:
       = Tingkat hasil pengembalian dari portofolio pasar periode t
   = Indeks harga saham gabungan periode t
 = Indeks harga saham gabungan sebelum periode t
Untuk mengetahui tingkat pengembalian saham individual ( )
Keterangan:
   = Tingkat hasil pengembalian saham I pada periode t
  = Harga saham I pada periode t
= Harga saham I sebelum periode t
   = Deviden pada periode t
3)      Menghitung struktur permodalan dari neraca
Struktur modal biasanya terdiri dari utang dan modal saham, sehingga dicari:
                  komposisi utang    =  rasio utang terhadap jumlah modal.
                  komposisi ekuitas =  rasio modal saham terhadap jumlah modal
4)      Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang (WACC)
Rumus biaya modal rata-rata tertimbang dapat dihitung sebagai berikut:
         WACC =
Adapun rumus lain yang digunakan untuk menghitung WACC 
WACC = Wd . Kd (1 – T) + Ws . Ks
Keterangan:
Wd  = Bobot dari hutang
Kd  = Tingkat biaya modal hutang sebelum pajak
 T   = Tingkat pajak yang berlaku
Ws  = Bobot dari saham biasa
Ks   = Tingkat biaya modal saham biasa
5)      Menghitung EVA
EVA dihitung sebagai berikut:
EVA = NOPAT – Biaya Modal
Keterangan:
EVA = Economic Value Added (Nilai Tambah Ekonomis)
NOPAT = Net Operating After Taxes (Laba Operasi Setelah Pajak)
Biaya Modal = WACC x Total Modal

c)      Market Value Added (MVA)
Tujuan utama manajemen keuangan perusahaan adalah memaksimumkan kemakmuran bagi para pemegang sahamnya. Tujuan ini jelas bermanfaat bagi para pegang saham biasa, dan itu juga menjamin bahwa sumberdaya yang terbatas dialokasikan secara efesien. Kemakmuran bagi para pemegang saham dapat dimaksimumkan dengan memaksimumkan perbedaan antara nilai pasar ekuitas dengan jumlah modal ekuitas yang dipasok oleh para investor kepada perusahaan. Perbedaan ini disebut sebagai nilai tambah pasar (Market Value Added/MVA).
Manfaat dari MVA disamping untuk mengukur kinerja perusahaan adalah juga untuk mengukur nilai perusahan yang berhasil diciptakan nilai perusahaan dalam kaitannya dengan pasar modal akan tampak pada harga saham perusahaan yang bersangkutan.
Sebagian besar perusahaan memiliki tujuan utama untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham (investor). Tujuan ini jelas menguntungkan pemegang saham, tetapi juga bermaksud untuk memastikan bahwa sumber daya yang terbatas telah dialokasikan secara efisien yang menguntungkan perekonomian.
Nilai Market Value Added dapat dihitung dengan rumus : MVA = Nilai pasar Ekuitas – Modal ekuitas yang diinvestasikan investor
MVA t = P t .Q t - P 0.Q t
Keterangan:
P t = Harga pasar saham per lembar
Q t = Jumlah lembar saham yang beredar pada tahun t
P 0 = Harga pasar saham per lembar saat penawaran perdana
Tolok ukur Market Value Added adalah:
a.       MVA positif, berarti pihak manajemen perusahaan telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan dan para pemegang saham atau bisa dikatakan kinerja perusahaan tersebut sehat.
b.      MVA negatif, berarti pihak manajemen tidak mampu atau telah menurunkan kekayaan perusahaan dan kekayaan para pemegang saham, atau bisa dikatakan bahwa kinerja perusahaan tidak sehat.
Manfaat dari Market Value Added yang dapat diaplikasikan pada perusahaan, antara lain:
a.       Sebagai alat mengukur nilai tambah dari perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan bagi pemegang saham.
b.      Dengan MVA investor dapat melakukan tindakan antisipasi sebelum mengambil keputusan investasi.
c.       MVA dapat dijadikan sebagai alat pengukur atau penilaian peningkatan kekayaan para pemegang saham perusahaan.





Variabel-variabel yang dimaksud diantaranya:
1.      Analisis Rasio
a.       Rasio Likuiditas
Rasio ini dipakai untuk mengukur kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendeknya dengan segera. Termasuk rasio ini antara lain adalah:
·         Current Ratio
Aktiva Lancar
Hutang Lancar
Merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar. Rasio menunjukkan kesanggupan membayar hutang jangka pendek.

Current Ratio =                               x 100%

·         Quick Ratio
Merupakan perbandingan antara aktiva lancar (kecuali persediaan) dengan hutang lancar. Rasio ini merupakan Rasio Likuiditas yang lebih ketat dari pada Current Ratio. Persediaan dianggap aktiva lancar kurang likuid, sebab harus melalui dua tahap untuk menjadi kas (persediaan dijual kemudian menjadi piutang, piutang dikumpulkan baru menjadi kas).
Aktiva Lancar - Persediaan
Hutang Lancar  
 


Quick Ratio =                                      x 100%
Pada Current Ratio, semakin besar kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek, tetapi jika terlalu tinggi, efeknya terhadap earning power kurang baik karena tidak semua modal kerja dapat digunakan. Pada Quick Ratio elemen-elemen aktiva lancar selain inventory dianggap paling likuid untuk menjamin pembayaran hutang pada saat jatuh tempo. Kreditur akan mempertimbangkan rasio ini dalam memberikan kreditnya.
b.      Rasio Leverage (Solvabilitas)
Rasio ini mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemilik dengan dana yang dipinjam perusahaan dari kreditur. Rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Baik jangka panjang maupun jangka pendeknya. Yang temasuk rasio ini adalah :
·         Total Debt to Total Asset Ratio
Total Hutang
Total Aktiva
Merupakan perbandingan antara hutang dengan total aktiva. Rasio ini mengungkapkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansial.

Debt to Asset Ratio =                           x 100%

·         Total Debt to Equity Ratio
Total Hutang
Total Modal
Merupakan perbandingan antara total hutang dengan modal sendiri. Rasio ini menunjukkan berapa nilai jumlah modal sendiri yang disediakan untuk membayar hutang.

Debt to Equity Ratio =                         x 100 %

c.       Rasio Profitabilitas
Laba Sebelum Bunga & Pajak
Penjualan
Rasio ini digunakan untuk mengungkapkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, yang termasuk rasio ini adalah:

·         Gross Profit Margin =                                                      x 100 %
Laba Bersih Setelah Pajak
Penjualan
 
·         Net Profit Margin     =                                                   x 100 %
Laba Bersih Setelah Pajak
Total Aktiva
 
·         Return On Assets       =                                                 x 100 %
Laba Bersih Setelah Pajak
Modal Sendiri
 
·         Return On Equity      =                                                 x 100 %

d.      Rasio Aktivitas
Rasio ini untuk menggunakan seberapa efektif perusahaan menggunakan sumber-sumber dana sebagai mana digariskan oleh kebijaksanaan perusahaan. Yang termasuk rasio ini adalah:
 Penjualan Bersih 
    Total Aktiva
 
·         Total Assets Turn Over  =                                    
  Penjualan Bersih .        
 Aktiva Tetap Bersih
 
·         Fixed Assets Turn Over =                                          
Penjualan Kredit
Piutang
 
·         Receivable Turn Over    =                                  
Harga Pokok Penjualan      
  Rata-rata Persediaan

 
·         Inventory Turn Over      =                                                

a.       Menghitung nilai kapitalisasi pasar saham = Harga pasar saham x jumlah saham beredar
      = P t .Q t
b.      Menghitung MVA = Nilai pasar ekuitas – modal ekuitas yang diinvestasikan investor
      = P t .Q t – P 0.Q t
Keterangan:
P t = harga saham pada periode t
Q t  = jumlah saham pada periode t
P 0 = harga saham pada saat penawaran perdana
Firm Performance menurut Tobins (Tobins Q)
Tobins Q = (QTOBIN) = (EMV + D) / (EBV + D)
Earning Management menurut Jones Dechow (Modified Jones Model Dechow et. al 1995)
TAC = Nit – CFOit ……………………... (1)
TAit/Ait-1 = β1 (1/Ait-1) + β2 (Revt/Ait-1) +
                    β3 (PPEt/Ait-1) + e…….… (2)
NDAit = β1 (1/Ait-1) + β2 (Revt/Ait-1 - Rect/Ait-1) +
                    β3 (PPEt/Ait-1) …………….…. (3)
DAit = TAit / Ait – NDAit ………….…… (4)
Audit Opinion
5 Audit Opinions:
       Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
       Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelasan Yang Ditambahkan Dalam Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language)
       Pendapat Wajar Dengan Penegcualian (Qualified Opinion)
       Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
       Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Audit Opinion
·         1 = if audit opinion is going concern
·         0 = if not a going concern opinion
Financial Report Disclosure
       1 = Adequate Disclosure
       2 = Fair Value Disclosure
       3 = The Full Disclosure
Value of Firm
Belief Revision / Adjustment
       1 = information changes from (-) to (+)
       0 = information changes from (+) to (-)
       1 = information changes from (+) to (-)
       0 = information changes from (-) to (-)

2.     Pengertian Corporate Governance

Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Dalam good corporate governance mensyaratkan perlunya perhatian terhadap aspek internal dan aspek eksternal perusahaan. aspek internal dapat menyangkut pembiayaan, pemasaran, produksi dan operasional yang sehat. aspek eksternal berhubungan social responsibility bisnis maupun etika bisnis.
Perusahan harus mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat, antara lain hasil produksi cukup berkualitas, tidak membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan. dapat juga perusahaan menyumbang untuk kepentingan umum, misalnya memelihara jalan lokasi perusahaan dan sumbangan fasilitas sosial.

2.1  Tujuan dan Manfaat Penerapan Prinsip Good Corporate Governance

Berdasarkan berbagai definisi GCG yang disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:
1.      Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2.      Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-pemegang saham,
3.      Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
4.      Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5.      Meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss dengan manajemen senior perusahaan.
Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:
1.      Pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan;
2.      Pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif;
3.      Peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemeang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
4.      Meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional;
5.      Meningkatkan iklim investasi; dan
6.      Mendukung program privatisasi.
Untuk menciptakan tujuan tersebut diperlukan GCG. GCG dapat dimakna-kan sebagai rangkaian mekanisme dengan apa suatu perusahaan publik diarahkan dan dikendalikan sesuai dengan harapan para stakeholders.
Mekanisme tersebut merefleksikan suatu struktur pengelolaan perusahaan dan menetapkan distribusi hak dan tanggungjawab diantara berbagai partisipan di dalam perusahaan.
Tujuan utama dari pengelolaan perusahaan yang baik memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada pemegang saham dan pihak yang berkepentingan lainnya melalui peningkatan nilai pemilik saham secara maksimal, bukanlah sekedar suatu upaya untuk menjaga agar perusahaan bekerja sesuai peraturan dan norma yang berlaku secara universal, tetapi terutama bahwa pengelolaan yang baik itu dapat diketahui oleh publik dan para pihak yang berkepentingan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa taruhannya di perusahaan publik adalah suatu keputusan yang benar

2.2  Pedoman Praktis Penerapan GCG

Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan penerapan GCG.
Dalam rangka penerapan GCG, masing-masing perusahaan harus menyusun pedoman GCG perusahaan dengan mengacu pada Pedoman GCG ini dan Pedoman Sektoral (bila ada). Pedoman GCG perusahaan tersebut mencakup sekurang-kurangnya halhal sebagai berikut:
a.       Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan;
b.      Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, komite penunjang Dewan Komisaris, dan pengawasan internal;
c.       Kebijakan untuk memastikan terlaksananya fungsi setiap organ perusahaan secara efektif;
d.      Kebijakan untuk memastikan terlaksananya akuntabilitas, pengendalian internal yang efektif dan pelaporan keuangan yang benar;
e.       Pedoman perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis;
f.       Sarana pengungkapan informasi untuk pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya;
g.      Kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.     
Agar pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
a.       Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan;
b.      Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan;
c.       Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan;
d.      Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari;
e.       Melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS tahunan.
Pada perusahaan besar dan modern, kepemilikan perusahaan biasanya dipisahkan dari pengelolaan perusahaan. Dengan pemisahan ini kegiatan pengelolaan diharapkan lebih fokus dengan ditangani oleh pihak yang profesional. Meskipun memberikan banyak manfaat, pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan masalah yang dikenal sebagai principal-agent problemPrincipal-agent problem adalah masalah yang muncul karena perbedaan informasi (asymmetric information) antara pemegang saham (principal) sebagai pihak yang memberikan amanat dengan manajemen (agent) sebagai pihak yang menerima amanat untuk mengelola perusahaan. Salah satu masalah dalam principal-agent problem adalah perbedaan kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen. Sebagai contoh, untuk meningkatkan bonus maka manajemen mungkin akan memoles laporan keuangannya sehingga kinerja perusahaan tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Apabila laporan keuangan tidak akurat maka keputusan investasi yang diambil pemegang saham menjadi tidak tepat. Pada akhirnya hal ini menyebabkan keinginan pemegang saham untuk memperoleh tingkat keuntungan tertentu menjadi tidak tercapai.
Berkaitan dengan principal-agent problem dimaksud, untuk melindungi kepentingan pemegang saham harus terdapat suatu struktur dan proses yang mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan secara menyeluruh untuk kepentingan pemegang saham dan dengan memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain. Struktur dan proses inilah yang disebut dengan Good Corporate Governance. Secara umum, Good Corporate Governance dapat dijabarkan menjadi beberapa prinsip yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Pada perusahaan terbuka, jumlah pemegang saham tidak hanya beberapa namun mencapai ribuan. Dengan kondisi tersebut, permasalahan yang timbul bukan hanya perbedaan kepentingan antara principal dengan agent namun juga perbedaan kepentingan antar principal, yaitu antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham publik. Dengan permasalahan yang semakin kompleks tersebut, kebutuhan akan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governancedi Pasar Modal adalah sangat krusial. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik, regulator Pasar Modal mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam peraturan perundangan di Pasar Modal dan mewajibkan penerapannya bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Dengan kewajiban tersebut diharapkan segenap pengelolaan Emiten dan Perusahaan Publik dilakukan untuk kepentingan pemegang saham publik dan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lain. Tulisan ini mengulas mengenai masing-masing prinsipGood Corporate Governance dan peraturan-peraturan Bapepam dan LK yang mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut.

a.      Transparency (Keterbukaan)

Perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi adalah perusahaan yang menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Berbeda dengan perusahaan tertutup dimana pemegang sahamnya hanya beberapa pihak, Emiten dan Perusahaan Publik dimiliki oleh banyak pihak yang masing-masing memiliki kebijakan investasi yang berbeda. Sebagian pemodal memilih berinvestasi pada perusahaan yang mapan, dan sebagian lainnya memilih berinvestasi pada perusahaan berkembang. Transparansi menjadi sangat pentingkarena dengan transparansi pemodal mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk melakukan investasi sesuai kebijakan mereka. Untuk menjamin transparansi, peraturan perundangan di Pasar Modal mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik melakukan keterbukaan informasi baik pada proses Penawaran Umum maupunsetelah selesai Penawaran Umum (keterbukaan berkelanjutan).
Dalam rangka Penawaran Umum, perusahaan wajib menerbitkan prospektus dan mempublikasikan prospektus ringkas kepada masyarakat. Hal-hal yang diungkapkan dalam prospektus dan prospektus ringkas mencakup informasi mengenai kinerja keuangan, latar belakang pengurus, produk, risiko dan berbagai informasi lain terkait perusahaanDengan membaca prospektus, diharapkan pemodal mendapatkan gambaran yang akurat mengenai prospek perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang tepat. 
Setelah Penawaran Umum, perusahaan tetap wajib melakukan keterbukaan informasi baik yang sifatnya berkala maupun insidentil. Keterbukaan berkala mencakup Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan,Laporan Tahunan, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran UmumKeterbukaan insidentil mencakup antara lain keterbukaan mengenai informasi atau fakta material (diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik), keterbukaan informasi bagi perusahaan yang dituntut pailit (diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten dan Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit) dan berbagai keterbukaan informasi lain terkait dengan aksi korporasi, baik yang perlu dimintakan persetujuan dalam RUPS maupun tidak. 
Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1, Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada publik, apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan investasi pemodal. Keterbukaan informasi ini wajib dilaksanakan secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material tersebut. Peraturan dibuat dengan tujuan agar pemodal mendapatkan informasi yang memadai secara tepat waktu dan agar informasi atau fakta material tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum hal tersebut diketahui publik. 
Sehubungan dengan aksi korporasi, Peraturan Bapepam dan LK mewajibkan adanya keterbukaan informasi untuk aksi-aksi korporasi tertentu, baik yang memerlukan persetujuan RUPS maupun tidak. Untuk aksi korporasi yang membutuhkan persetujuan RUPS, informasi wajib diumumkan sebelum RUPSdiselenggarakan sehingga keputusan yang diambil para pemegang saham pada saat RUPS sudah didasarkan pada informasi yang memadai. Informasi yang harus diumumkan diatur dalam peraturan yang khusus mengenai aksi korporasi yang dilakukan, seperti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 untuk transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.G.1 untuk penggabungan usaha, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.L.1 untuk kuasi reorganisasi, dan sebagainya. Untuk waktu pengumuman informasi, apabila tidak diatur dalam peraturan yang khusus mengatur aksi korporasi yang akan dilakukan maka mengacu kepada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.1 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar.Pada umumnya keterbukaan informasi tentang aksi korporasi diumumkan 14 (empat belas) hari sebelum Emiten melakukan panggilan RUPS. Dalam keterbukaan informasi ini, peran Bapepam dan LK adalah memastikan bahwa transaksi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Pasar Modal, prosedur untuk mendapatkan persetujuan RUPS (apabila diperlukan) dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan terdapat informasi yang cukup bagi pemodal untuk mengambil keputusan.
Untuk aksi korporasi tertentu yang tidak membutuhkan persetujuan RUPS, keterbukaan dilakukan dalam 2 (dua) hari setelah transaksi dilakukan atau setelah terdapatnya kontrak atas transaksi tersebut.  Contoh-contoh transaksi yang tidak wajib mendapat persetujuan RUPS namun wajib dilaporkan dalam 2 hari setelah transaksi adalah transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi dengan nilai antara 20% sampai dengan 50% modal disetor Emiten atau Perusahaan Publik.

b.      Accountability (Akuntabilitas)

Perusahaan yang menjalankan prinsip akuntabilitas menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ dan unit perusahaan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai dan strategi perusahaan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Salah satu ketentuan di Pasar Modal terkait dengan prinsip akuntabilitas adalah ketentuan yang mewajibkan pernyataan manajemen mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan. Pada perusahaan besar, penyusunan laporan keuangan melibatkan banyak unit di dalam perusahaan. Akibatnya, kualitas dari laporan keuangan perusahaan tersebut sangat tergantung dari kontribusi berbagai unit tersebut yang tersebar di seluruh bagian perusahaan. Untuk menghasilkan laporan yang berkualitas, diperlukan adanya sistem pengendalian internal yang dapat memastikan bahwa masing-masing unit dalam perusahaan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Pihak yang mampu memastikan adanya sistem pengendalian internal yang baik adalah presiden direktur. Oleh karena itulah maka pihak yang paling bertanggung jawab atas laporan keuangan adalah presiden direktur dan direktur yang membawahi bidang keuangan dan akuntansi. Untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan, Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.11 mewajibkan Presiden Direktur dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi dan keuangan untuk menandatangani pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan melampirkan pernyataan tersebut dalam laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.  
Selain melalui pernyataan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan, prinsip akuntabilitas juga ditegakkan melalui kewajiban pengungkapantugas dan tanggung jawab organ-organ perusahaan dalam laporan tahunan dan anggaran dasar perusahaan. Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6,laporan tahunan wajib mengungkapkan informasi mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, anggaran dasar Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris secara jelas. 
Dengan prinsip akuntabilitas, kinerja masing-masing unit dalam perusahaan dapat diukur dengan lebih efektif dan dominasi satu organ / unit perusahaan terhadap organ / unit lain dapat dikurangi. Disamping itu, dalam hal terjadi pelanggaran peraturan, pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan lebih efektif karena regulator lebih mudah untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas suatu pelanggaran tertentu. Sejalan dengan prinsip akuntabilitas ini, tidak jarang sanksi atas suatu pelanggaran tertentu tidak ditujukan kepada Emiten atau Perusahaan Publik, namun kepada anggota direksi yang paling bertangggung jawab atas pelanggaran tersebut.

c.       Responsibility (Tanggung Jawab)

Dengan prinsip responsibility, perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)Dengan melaksanakan prinsip responsibility dimaksud, perusahaan diharapkan dapat menjadi good corporate citizen, dimana perusahaan dianggap sama dengan warga negara lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sehubungan dengan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Perseroan untuk menjalankan program-program corporate social responsibility. Selanjutnya Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6 mewajibkan adanya pengungkapan mengenai kegiatan corporate social responsibility dalam Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.
Industri Pasar Modal adalah industri yang sangat dinamis, dimana sangat mungkin timbul hal-hal baru mendorong manajemen melakukan kegiatan-kegiatan yang belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, implementasi prinsip responsibilitytidak hanya dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku namun juga dengan komitmen untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangatGood Corporate Governance. Dengan prinsip responsibility, perusahaan harus menghindari kegiatan atau keputusan yang bertentangan dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik meskipun hal tersebut belum diatur secara jelas dalam peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat good corporate governance namun belum diatur secara tegas ini sangat diperlukan mengingat berbagai kasus fraud, seperti Enron dan Parmalat, menunjukkan bahwa fraud tidak selalu dimulai dengan niat burukPada umumnya fraud dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil dan pada area-area yang tidak diatur secara jelas, namun dalam perkembangannya harus ditutup dengan pelanggaran lain yang lebih besar (Young, 2000). Apabila kondisi ini terus menerus berlangsung, maka semakin lama pelanggaran menjadi semakin besar dan perusahaan tidak dapat menutupinya lagi.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan baik karena kontrol internal maupun eksternal seperti regulator, kreditur, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Agar perusahaan memiliki sistem kontrol internal yang mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundangan, peraturan Pasar Modal mewajibkan adanya Komite Audit, Unit Audit Internal, Komisaris Independen, dan Sekretaris Perusahaan. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Emiten dan Perusahan Publik wajib memiliki Komite Audit. Komite ini bertanggung jawab untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal mewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki Unit Audit Internal. Tugas Unit Audit Internal mencakup antara lain evaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko perusahaan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, operasi, SDM dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan khusus lain apabila diperlukan.
Disamping didukung oleh sistem kontrol internal yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan juga didorong upaya penegakan hukum yang efektif dari regulator. Untuk menjamin kepastian hukum di Pasar Modal Indonesia, Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam dan LK untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran di Pasar Modal. Oleh karena itu, disamping berwenang mengeluarkan peraturan, Bapepam dan LK juga berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak di Pasar Modal. Untuk kasus yang bersifat administrasi, Bapepam dan LK dapat memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan ijin, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran. Adapun untuk kasus pidana, Bapepam dan LK melakukan penyidikan dan keputusan sanksi pidana ditetapkan oleh pengadilan.

d.      Independence (Independensi)

Dengan prinsip independence, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ atau unit perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Untuk mencegah terjadinya dominasi antar organ atau unit perusahaan yang berlebihan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ perusahaan. Selain itu, UU tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 mewajibkan Perseroan untuk menyatakan secara jelas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam anggaran dasar perusahaan. Untuk mencegah dominasi yang berlebihan, peraturan di Pasar Modal juga mewajibkan dibentuknya unit-unit yang memiliki fungsi kontrol dalam perusahaan, seperti Komite Audit dan Unit Audit Internal. Dengan terdapatnya tugas dan fungsi yang jelas dari masing-masing organ perusahaan, dan dengan adanya berbagai fungsi kontrol dalam perusahaan, diharapkan dominasi suatu organ perusahaan terhadap organ lainnya dapat dikurangi. 
Selanjutnya untuk mencegah dominasi pemegang saham utama terhadap jalannya kegiatan perseroan yang dapat merugikan pemegang saham publik, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mewajibkan adanya persetujuan pemegang saham independen dalam hal perusahaan bermaksud melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah transaksi yang dapat merugikan perusahaan. Contoh transaksi yang dapat mengandung benturan kepentingan adalah transaksi pembelian aset yang jauh melebihi nilai wajarnya dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan, atau transaksi pembelian aset yang tidak dibutuhkan oleh perusahaannya dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan. Mengingat transaksi-transaksi tersebut memiliki potensi untuk merugikan perusahaan, maka Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 menyatakan bahwa persetujuan atas transaksi tersebut hanya dapat diberikan oleh pemegang saham independen. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan perusahaan. Pemegang Saham Independen mencakup tetapi tidak terbatas pada pemegang saham publik, namun juga Pemegang Saham Utama yang tidak terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan.

Kewajiban bahwa transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen muncul karena biasanya pemegang saham yang memiliki kepentingan atas transaksi tersebut adalah pemegang saham yang memiliki suara mayoritas dalam RUPS. Apabila pemegang saham yang memiliki suara mayoritas ikut dalam RUPS untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi yang akan dilakukan, maka keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut akan ditentukan oleh pemegang saham yang memiliki benturan kepentingan terhadap perusahaan. Apabila ini terjadi, besar kemungkinan keputusan yang dihasilkan RUPS akan merugikan perseroan.

e.       Fairness (Kewajaran)

Berdasarkan prinsip fairness atau kewajaran, perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain berdasarkan azas kewajaran dan kesetaraan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Salah satu implementasi dari prinsip fairness adalah tersedianya informasi yang sama kepada seluruh pemegang saham dalam waktu yang bersamaan. Dengan prinsip fairness, manajemen tidak boleh memberikan informasi hanya kepada pemegang saham tertentu meskipun pemegang saham tersebut merupakan pemegang saham mayoritas. 
Karena prinsip fairness mencakup adanya akses informasi yang merata kepada semua pemegang saham, maka peraturan Pasar Modal yang mengakomodasi prinsip transparency  juga merupakan peraturan yang mengakomodasi prinsipfairness. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.Berdasarkan peraturan ini, informasi atau fakta material harus segera diumumkan kepada publik paling lambat dalam 2 hari setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut. Kewajiban ini sangat penting agar para pemodal mendapatkan informasi material terkini mengenai perusahaan, dan dapat mengambil keputusan investasi yang tepat berdasarkan informasi tersebut. Dalam kondisi tertentu, terdapat kemungkinan adanya informasi material yang belum dapat diumumkan kepada publik. Contoh kondisi ini adalah ketika manajemen masih membutuhkan informasi tambahan sebelum memastikan adanya suatu informasi atau fakta material tertentu. Apabila karena satu dan lain hal informasi yang belum diumumkan ini diketahui oleh sebagian publik, perusahaan harus sesegera mungkin mengumumkaninformasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar informasi atau fakta material mengenai Emiten dan Perusahaan Publik diketahui oleh publik secara merata, dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan informasi tersebut untuk perdagangan efek. 
Selain persamaan akses informasi, contoh implementasi prinsip fairness adalah kewajiban penawaran tender bagi pengendali baru suatu Perusahaan Terbuka. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan pengendali baru untuk melakukan penawaran tender atas sisa saham yang dimiliki publik, setelah ia mengambilalih suatu Perusahaan Terbuka dari pengendali lama. Kewajiban ini merupakan implementasi dari prinsip fairness karena kewajiban ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham publik untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan pengendali lama. Ketika pengendali lama melepas kepemilikannya kepada pengendali baru, tentunya pengendali lama memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dirasa menguntungkan. Terlepas dari apapun pertimbangan tersebut, untuk menjamin bahwa pemegang saham publik juga memiliki kesempatan yang sama untuk melepas sahamnya, maka peraturan No. IX.H.1 mewajibkan pengendali baru untuk membeli sisa saham yang dimiliki publik.  
Disamping persamaan hak, prinsip fairness juga mencakup persamaan kewajiban antara pemegang sahamKewajiban-kewajiban pemegang saham yang diatur dalam peraturan perundangan di Pasar Modal berlaku untuk seluruh pemegang saham tanpa kecuali. Sebagai contoh, kewajiban penawaran tender sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.H.1 di atas berlaku bagi seluruh pengendali baru, termasuk pengendali baru yang merupakan institusi negara. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.H.1 memberikan beberapa pengecualian dimana dimana pengendali baru tidak diwajibkan melakukan penawaran tender. Namun demikian pengecualian tersebut diberikan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu, tanpa melihat siapa pengendali baru tersebut. Beberapa contoh kondisi dimana pengendali baru tidak wajib melakukan penawaran tender adalah jika pengambilalihan terjadi karena perintah pengadilan, atau jika pelaksanaan penawaran tender akan melanggar peraturan perundangan tertentu yang dikeluarkan regulator lain.

2.3  Peraturan Bapepam Yang Mengatur Corporate Governance

§  Transparansi
a.      Keterbukaan Penawaran Umum
1.      Peraturan No. IX.C.1 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
2.      Peraturan No. IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka penawaran Umum
3.      Peraturan No. IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum

b.      Keterbukaan Setelah Penawaran Umum
-          Keterbukaan Berkala
1.      Peraturan No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik
2.      Peraturan No. X.K.6tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
3.      Peraturan No. X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

-          Keterbukaan Insidentil
1.      Peraturan No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
2.      Peraturan No. X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit


-          Keterbukaan Aksi Korporasi
1.      Peraturan No. IX.D.5 tentang Saham Bonus
2.      Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
3.      Peraturan No. IX.E.2Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha Utama
4.      Peraturan No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela
5.      Peraturan No. IX.G.1 tentang Peleburan Usaha Atau Penggabungan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten
6.      Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
7.      Peraturan No. IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi

·         Akuntabilitas
1.      Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik
2.      Peraturan No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
3.      Peraturan No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
4.      Peraturan No IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

·         Responsibilitas
1.      Seluruh peraturan perundangan di bidang Pasar Modal
2.      Peraturan No. IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan

·         Independensi
1.      Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
2.      Peraturan No. X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik

·         Kewajaran
1.      Seluruh Peraturan Bapepan dan LK terkait Keterbukaan Informasi
2.      Peraturan No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
3.      Peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka 
4.      Peraturan No. X.M.1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

·         Corporate Governance Perception Index (CGPI)

CGPI adalah program riset dan pemeringkatan penerapan GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) bekerjasama dengan Majalah SWA.
CGPI diikuti oleh Perusahaan Publik (Emiten), BUMN, BUMS, BUMD, Perseroan Terbatas, Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank, dan Lembaga Keuangan Syariah.

·         Tujuan CGPI
             CGPI dirancang untuk memicu perusahaan dalam meningkatkan kualitas penerapan konsep CG melalui perbaikan yang berkesinambungan dengan melaksanakan evaluasi dan melakukan studi banding.

·         Manfaat CGPI
      Penataan organisasi perusahaan yang belum sesuai dan belum mendukung terwujudnya GCG
      Peningkatan kesadaran & komitmen internal perusahaan & stakeholder thdp penerapan GCG
      Kepercayaan investor dan publik meningkat
      Pemetaan dan masalah-masalah strategis dalam praktik GCG
      Alternatif perbaikan dan indikator atau standar mutu pencapaian kualitas CG
                          

·         Tahap Penilaian GCG

      Self-Assessment

      Pengumpulan dokumen perusahaan

      Penyusunan makalah dan presentasi

      Observasi perusahaan


Cakupan Penilaian CGPI
      Komitmen
      Transparansi
      Akuntabilitas
      Responsibilitas
      Independensi
      Kompetensi
      Keadilan
      Kepemimpinan
      Kemampuan bekerjasama
      Visi, Misi, dan Tata Nilai
      Strategi dan Kebijakan
      Etika Bisnis
      Budaya Resiko

      Mengukur CGPI

  Penilaian CGPI

Berdasarkan kategorisasi pemeringkatan:
CATEGORY
RATING
SCORE
A
HIGHLY RELIABLE
85,00 – 100,00
B
TRUSTWORTHY
70,00 – 84,99
C
FAIRLY RELIABLE
55,00 – 69,99

 






PENUTUP


Perlindungan terhadap pemodal merupakan hal yang sangat penting di Pasar Modal. Untuk menjamin perlindungan terhadap pemodal, Emiten dan Perusahaan Publikharus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate GovernanceUntuk itu, peraturan di Pasar Modal mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut dan mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik untuk menerapkannya.
Guna mengetahui sejauh mana peraturan perundangan di Pasar Modal telah mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance, maka assessment terhadap peraturan perundangan di Pasar Modal Indonesia dilakukan dari waktu ke waktu, baik oleh Bapepam dan LK sendiri maupun oleh lembaga-lembaga internasional seperti World Bank, ADB dan IMF. Berdasarkan salah satu assessment yang dilakukan oleh World Bank, Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip good corporate governance ke dalam ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (World Bank, 2010). Lebih lanjut, lembaga-lembaga internasional tersebut memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di Pasar Modal Indonesia. Salah satu upaya Bapepam dan LK untuk meningkatkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance adalah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Dengan mengikuti rekomendasi tersebut, diharapkan Pasar Modal Indonesia bukan saja memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang dan mampu bersaing dengan pasar modal lain di negara-negara tetangga, namun juga memenuhi standar-standar yang berlaku secara internasional. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About