Pages

Senin, 12 Oktober 2015

Frezzdryer



ABSTRAK
Saat ini mulai dikenal banyak metode pengeringan yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi salah satu cara pengeringan yang dianggap paling baik saat ini adalah metode menggunakan freeze drying atau yang dikenal dengan pengeringan beku. Pengeringan adalah pemisahan sejumlah kecil air atau zat cair dari bahan sehingga mengurangi kandungan atau sisa cairan di dalam zat itu sampai suatu nilai yang dikehendaki. Pengeringan dalam bidang farmasi bertujuan menghilangkan zat cair yang volatil yang terkandung dalam solid atau non volatil dengan pemanasan.
Freeze-drier bekerja dengan pembekuan material dan kemudian mengurangi tekanan dan menambahkan panas yang cukup untuk memungkinkan air beku dalam material menguap langsung dari fasa padat ke fasa gas.
Kata kunci : Freeze dryer, mekanisme, kegunaan, spesifikasi alat
PENGERINGAN BEKU (Freez Dryer)
Frees Driyer merupakan suatu alat pengeringan yang termasuk kedalam Conduction Dryer/ Indirect Dryer karena proses perpindahan terjadi secara tidak langsung yaitu antara bahan yang akan dikeringkan (bahan basah) dan media pemanas terdapat dinding pembatas sehingga air dalam bahan basah / lembab yang menguap tidak terbawa bersama media pemanas. Hal ini menunjukkan bahwa perpindahan panas terjadi secara hantaran (konduksi), sehingga disebut juga  Conduction Dryer/ Indirect Dryer.
Pengeringan beku (freeze drying) adalah salah satu metode pengeringan yang mempunyai keunggulan dalam mempertahankan mutu hasil pengeringan, khususnya untuk produk-produk yang sensitif terhadap panas. Keunggulan pengeringan beku, dibandingkan metoda lainnya, antara lain adalah :
a. dapat mempertahankan stabilitas produk (menghindari perubahan aroma, warna, dan unsur organoleptik lain)
b. dapat mempertahankan stabilitas struktur bahan (pengkerutan dan perubahan bentuk setelah pengeringan sangat kecil)
c. dapat meningkatkan daya rehidrasi (hasil pengeringan sangat berongga dan lyophile sehingga daya rehidrasi sangat tinggi dan dapat kembali ke sifat fisiologis, organoleptik dan bentuk fisik yang hampir sama dengan sebelum pengeringan).
Keunggulan-keunggulan tersebut tentu saja dapat diperoleh jika prosedur dan proses pengeringan beku yang diterapkan tepat dan sesuai dengan karakteristik bahan yang dikeringkan. Kondisi operasional tertentu yang sesuai dengan suatu jenis produk tidak menjamin akan sesuai dengan produk jenis lain.
Spesifikasi alat
Spesifikasi alat ini terdiri komponen asesorisnya terdiri dari: vaccum sensor, vaccum hose, base plate, 3 unheated shelves, drying chamber, rubber valve, vaccum pump dan exhaust filter. Sedangkan menu display antara lain dari beberapa setting program antara lain: pengaturan suhu, waktu oprasional, dll.
Cara kerja alat
Pengoprasian alat tersebut sedikit lebih panjang karena banyak menu display yang harus diseting dahulu dan harus lebih hati-hati karena banyak peralatan/asesoris terbuat dari gelas. Cara oprasionalnya sebagai berikut: ekstrak cairan atau kental sebelum dimasukkan kedalam Freeze Dryer telah dibekukan dalam refrigerator (lemari es) minimal semalam. Setelah membeku kemudian dimasukkan ke dalam alat, alat disetting sesuai dengan yang diinginkan. Oleh vaccum puma alat tersebut akan menyedot solvent yang telah beku (freeze) menjadi uap. Prinsip kerja alat ini adalah merubah fase padat/es/freeze menjadi fase gas (uap).
Kegunaan alat
Sesuai dengan namanya pula Freeze Dryer (pengering beku) dapat digunakan untuk mengeringkan bahan-bahan cair seperti ekstrak baik cair maupun kental, lebih ditekankan untuk pengeringan ekstrak dengan penyari/solvent dari air. Pengeringan ekstrak relatif lama, sebagai ilustrasi kerja alat tersebut sebagai berikut: untuk mengeringkan ekstrak cair sebanyak 500 ml bisa membutukan waktu lebih dari 20 jam. Untuk itu lebih disarankan ekstrak yang dikeringkan dalam Freeze Dryer sudah dalam ekstrak kentalnya sehingga waktu pengeringan akan lebih cepat sehingga biaya akan lebih murah. Kapasitas alat tersebut mampu mengeringkan ekstrak sampai 6 liter sekaligus.
Proses pengeringan beku dengan alat freeze dryer ini berlangsung selama 18-24 jam, karena proses yang panjang inilah membuat produk-produk bahan alam ini menjadi lebih stabil dibandingkan dengan metode pengeringan yang lain seperti pengeringan semprot atau yang dikenal dengan spray drying. Pengeringan beku ini dapat meninggalkan kadar air sampai 1%, sehingga produk bahan alam yang dikeringkan menjadi stabil dan sangat memenuhi syarat untuk pembuatan sediaan farmasi dari bahan alam yang kadar airnya harus kurang dari 10%.
pada prosesnya yang panjang ini sampel akan dibekukan terlebih dahulu, lalu setelah itu dimasukkan kedalam alat freeze dryer yang akan diset suhu dan tekanannya dibawah titik triple. dan akan terjadi proses sublimasi yaitu dari padat menjadi gas. Penggunaan freeze drying ini sendiri juga telah banyak diaplikasikan dalam pengeringan produk makanan, hasil dari pengeringan ini tidak merubah tekstur dari produk itu sendiri dan cepat kembali kebentuk awalnya dengan penambahan air.
Untuk proses pengeringan beku (freeze dryer), menurut Muchtadi (1992), bahan yang dikeringkan terlebih dahulu dibekukan kemudian dilanjutkan dengan pengeringan menggunakan tekanan rendah sehingga kandungan air yang sudah menjadi es akan langsung menjadi uap, dikenal dengan istilah sublimasi. Pengeringan menggunakan alat freeze dryer lebih baik dibandingkan dengan oven karena kadar airnya lebih rendah. Pengeringan menggunakan alat freeze dryer/pengering beku lebih aman terhadap resiko terjadinya degradasi senyawa dalam ekstrak. Hal ini kemungkinan karena suhu yang digunakan untuk mengeringkan ekstrak cukup rendah.
Alat Freeze Dryer
Spesifikasi Alat Freeze Dryer
Simpulan
Freeze Dryer termasuk kedalam alat pengeringan jenis indirect dryer/ conduction dryer yaitu merupakan salah satu metode pengeringan yang mempunyai keunggulan dalam mempertahankan mutu hasil pengeringan. Sesuai dengan namanya pula Freeze Dryer (pengering beku) dapat digunakan untuk mengeringkan bahan-bahan cair seperti ekstrak baik cair maupun kental, lebih ditekankan untuk pengeringan ekstrak dengan penyari/solvent dari air. Pengeringan beku ini dapat meninggalkan kadar air sampai 1%, sehingga produk bahan alam yang dikeringkan menjadi stabil dan sangat memenuhi syarat untuk pembuatan sediaan farmasi dari bahan alam yang kadar airnya harus kurang dari 10%. Namun, freeze dryer membutuhkan biaya yang lebih mahal.

Lingkungan Bisnis



INDUSTRY ENVIRONMENT (LINGKUNGAN INDUSTRI)
Lingkungan adalah keadaan sekeliling tempat industry/organisasi beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumberdaya alam, flora, fauna, manusia dan keterkaitannya. “Keadaan sekeliling” dalam hal ini meluas dari dalam organisasi sampai system global.
Industri adalah suatu usaha membuat atau memproduksi barang-barang atau jasa. Lingkungan industri dapat kita definisikan sebagai keadaan sekeliling tempat suatu industri beroperasi termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan keterkaitannya. Dimana keadaan ini meluas dari dalam perusahaan/ industri tersebut sampai ke sistim global
Kristanto(2001) menuliskan bahwa industri adalah sumber kemakmuran
bagi suatu bangsa. Industrialisasi telah menempati posisi sentral dalam ekonomi dan masyarakat saat ini dan merupakan motor penggerak yang memberikan dasar bagi peningkatan kemakmuran umat manusia. Banyak kebutuhan manusia hanya dapat dipenuhi oleh barang dan jasa yang disediakan dari sektor industri. Indusrti telah meningkatkan permintaan demand akan sumber daya alam dan memaksakan daya tampung sistem alam untuk menyerap hasil sampingannya/limbah. Bila alam tidak mampu menampung/ menetralisisr limbah dari industry maka industri menjadi bencana bagi lingkungan sekeliling industri bahkan meluas sampai ke lingkungan global.
Wardhana(2004) menyebutkan Industri juga telah memberikan dua dampak dalam kehidupan manusia yaitu dampak langsung dan dampak tak langsung (psikososioekonomi). Dampak tak langsung seperti urbanisasi, prilaku
individualistis, kriminalitas, environmental desease. Sedangkan dampak langsung yaitu, terganggunya keseimbangan ekosistem alam homeostatis, pencemaran air, udara dan tanah.
Industri memanfaatkan sumber daya alam dan energi diolah atau ditransportasikan menjadi produk dan ditambah dengan limbahnya, industri adalah sistem yang linier. Sistem industri yang linier tidak bisa harmonis dengan system alam/ lingkungan alam dimana alam adalah suatu siklus. Sistem industri yang linear perlu dirancang ulang menjadi sistem siklus agar alam/lingkungan tidak menerima beban limbah dari produk industri setelah barang dipakai. Demikian pula pengeksploitasian sumber daya alam perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak alam juga dilakukan dengan seefisien mungkin agar tidak mudah habis.
Selain lingkungan seperti yang disebutkan diatas pada makalah ini akan dibicarakan masalah lingkungan industry yang berada didalam organisasi itu sendiri.
Lingkungan industry selain dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, perusahaan juga dipengaruhi oleh kondisi mikro yaitu lingkungan industry.
A. Karakteristik Industri yang mempengaruhi kinerja/hasil bisnis
Dalam buku karangan Jeff Madura disebutkan bahwa ada 4 (empat) variable yang mempengaruhi hasil bisnis. Hasil perusahaan sangat tergantung pada karakteristik industri yang tergambar pada diagram berikut :
1. Industry Demand (permintaan industry)
2. Industry Competition (persaingan industry)
3. Labor Enviroment (lingkungan pekerja)
4. Regulatory environment (lingkungan regulator)

1.Industry Demand (permintaan industry)
·         Yaitu keseluruhan permintaan terhadap produk-produk dalam industri.
·         Permintaan industri harus selalu dipantau oleh manajer, karena dapat berubah setiap saat dan ini dipengaruhi oleh tingkat pendapatan atau preferensi konsumen.
·         Meningkatnya permintaan industri menguntungkan bagi perusahaan dalam industri, sebaliknya penurunan permintaan berakibat kerugian.


2. Industry Competition (persaingan industry)
·         Setiap industri bersaing satu sama lain untuk para konsumen yang menginginkan produknya dan tingkat persaingan berbeda untuk setiap industri.
·         Perusahaan yang memiliki pesaing sedikit akan lebih menguntungkan, karena :
o   Penjualan perusahaan dibandingkan dengan pasar keseluruhan (pangsa pasar) normalnya lebih tinggi.
o   Perusahaan dapat menetapkan harga tinggi tanpa kehilangan konsumen
o   Seluruh penghasilan (total revenue) tergantung pada jumlah terjual (quantity) dan harga per-unit (price)
o   Perusahaan dapat menjual dalam jumlah besar pada harga tinggi sehingga memperoleh tingkat penghasilan yang tinggi
o   Tingkat persaingan yang tinggi mengakibatkan rendahnya penjualan dan kemungkinan merugi.

3. Labor Enviroment (lingkungan pekerja)
·         Beberapa industri memiliki karakteristik tenaga kerja khusus
·         Biaya tenaga kerja jauh lebih tinggi dalam industri tertentu yang memerlukan spesialisasi (mis. pelayanan kesehatan)
·         Serikat tenaga kerja mempengaruhi biaya tenaga kerja, selain masalah pemogokan
·         Memahami lingkungan tenaga kerja dalam industri dapat menolong manajer perusahaan mengestimasi biaya tenaga kerja yang terjadi

4. Regulatory environment (lingkungan regulator)
·         Semua industri terkena beberapa peraturan pemerintah. Ada peraturan yang lebih ketat dikenakan pada suatu industri dibanding industri lainnya.
·         Perusahaan mobil dan Perminyakan dikenakan lebih banyak peraturan lingkungan. Perbankan, asuransi dan industri utilitas terkena peraturan pada jenis jasa yang disediakan.
·         Pengusaha yang bermaksud memasuki industri manapun harus mengatahui segala peraturan yang dikenakan pada industri tersebut

Dari empat indicator tersebut diatas perlu dicermati dan diantisipasi secara terus- menerus, agar bila terjadi suatu dapat ditanggulangi secara dini. Dampak terjadinya perubahan pada salah satu indicator ini akan memaksa perusahaan mengambil keputusan bisnis.
Setiap keputusan bisnis yang diambil karena adanya perubahan diluar perencanaan akan mempengaruhi factor-faktor bisnis terkait lainnya.

B. Beberapa Perusahaan dihadapkan pada kondisi-kondisi Industri
Tereksposnya sebuah perusahaan terhadap kondisi industri tergantung pada karakteristik tertentu, ada dua karakteristik utama yang teridentifikasi yaitu:

1. Pangsa Pasar suatu Perusahaan
·         Seberapa besar perusahaan terpengaruh oleh kondisi industri tergantung pangsa pasar atau pangsa penjualan keseluruhan dalam industri (pasar)
·         Perusahaan yang mampu mengontrol pasar biasanya mendapat keuntungan lebih dari peningkatan permintaan industri, a.l perusahaan dapat meramalkan permintaan pasar, sehingga dapat meramalkan permintaan produknya
·         Perusahaan yang memiliki pangsa pasar terbesar juga terkena dampak lebih besar dibanding perusahaan kecil pada saat industri menurun
2. Fokus Perusahaan pada industry utama
Perusahaan yang memfokuskan bisnisnya pada satu industri secara umum lebih terekspos terhadap kondisi industri, sehinggga akibat serius apabila terjadi penurunan penjualan karena selera konsumen atau perubahan teknologi. Untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi buruk, perusahaan perlu mengurangi eksposurnya. Solusinya adalah dengan mendiversifikasi-kan bisnis pada beberapa industri.

C. Persaingan dalam industry
Dalam situasi persaingan yang ketat dapat dibedakan, mana perusahaan yang dikelola dengan baik dan mana yang tidak baik. Perusahaan yang dikelola tidak baik akan mengalami kegagalan, sebaliknya perusahaan yang dikelola dengan baik merebut pasar dari perusahaan yang gagal, melalui akuisisi, konsolidasi atau merger


Contoh iklan persaingan dalam industry

Lingkungan industri lebih banyak dan mengarah pada persaingan diantara suatu perusahaan penghasil produk yang sejenis dalam suatu area wilayah tertentu, Misal lingkungan industri otomotif untuk produsen motor di Indonesia adalah : Honda, Yamaha, Suzuki, Kawazaki, Kymko, Bajaj, dan lain-lain.
Sudah barang tentu bisnis yang bisa bertahan dalam persaingan harus mampu mengungkap dimensi-dimensi lingkungan industry. Apa yang semestinya diperhatikan dalam kepentingan persaingan bisnis. Berikut akan dibahas beberapa dimensi berbasis power.
Ada 6 (enam) variable/power yang berpengaruh terhadap strategi bersaing dalam suatu lingkungan industri tertentu, yaitu :
1. Hambatan Memasuki Pasar (Barier to Entry)
2. Kekuatan Tawar (Bargaining Power) Pembeli
3. Kekuatan Tawar (Bargaining Power) Pemasok
4. Ketersediaan Produk Substitusi
5. Persaingan Sesama Perusahaan Dalam Industri
6. Pengaruh kekuatan Stake Holder


1. Hambatan Memasuki Pasar (barier to Entry)
Masuknya perusahaan pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan lama yang telah ada, misalnya terjadi perebutan pangsa pasar, sumber daya yang terbatas dan sebagainya.
Ada beberapa faktor dan cara yang dapat dipakai untuk dapat menghambat masuknya pendatang baru kedalam suatu industri tertentu (barier to entry) antara lain :
a. Skala ekonomi & Kecukupan Modal
b. Diferensiasi Produk
c. Peraturan Pemerintah
d. Akses ke Pemasok & Saluran Distribusi

2. Kekuatan Tawar Pembeli (Bargaining Power)
Pembeli yang dikalangan dunia bisnis sering disebut buyers mampu mempengaruhi produsen untuk memotong harga produk tertentu, meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan serta mengadu perusahaan dengan kompetitor melalui berbagai keunggulan masing-masing. Bagaimana hal ini bisa terjadi ?
·         Jika pembeli membeli dalam jumlah yang besar
·         Sifat produk umum, banyak pemasok mudah mencari substitusinya

3. Kekuatan Tawar Pemasok (Bargaining Power Supplier)
Pemasok dapat mempengaruhi industri lewat kemampuan mereka untuk menaikkan harga bahan baku atau penurunan kualitas produk/jasa.
Pemasok akan kuat apabila :
·         Jumlah pemasok sedikit
·         Produk bahan baku & jasanya bersifat specific
·         Tidak tersedia produk substitusi
·         Pemasok memiliki kemampuan untuk mengolah produk seperti yang dilakukan perusahaan/produsen

4. Ketersediaan Produk Substitusi
Perusahaan dalam suatu indsutri tertentu bersaing pula dengan munculnya produk substitusi atau pengganti yang juga beredar dipasaran, sebab meskipun karakteristiknya berbeda barang substitusi mampu memberikan fungsi, manfaat atau jasa yang serupa bagi konsumen. Konsumen yang realistis akan berpedoman pada prinsip : tiada rotan akarpun jadi.
5. Persaingan Sesama Perusahaan dalam Industri Sejenis
Kondisi Pasar Persaingan dalam Industri, Misal : Monopolistic, Oligopoly, Pasar Persaingan Sempurna, akan sangat mempengaruhi kebijakan dan kinerja perusahaan.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tingkat persaingan bisnis antara lain : karakteristik jenis dari masing-masing produk (special/unique, convenience, complementer, consumptions), Jumlah kompetitor dan tingkat pertumbuhan industri.
6. Pengaruh Stake Holder
Stake holder yang dimaksud disini adalah pihak diluar perusahaan yang secara langsung mempunyai pengaruh dan kepentingan terhadap perusahaan tersebut, misalnya : pemerintah, serikat pekerja, kreditor, pemasok, asosiasi, para pemegang saham, lingkungan masyarakat, dan lain-lain.
Setelah memahami enam variable yang mempengaruhi power suatu industry selayaknya sebuah industry/perusahaan melakukan dua hal yang menjadi tugas utama yaitu :
a. Menilai Pesaing
Setiap perusahaan hendaknya dapat mengenali dan mengukur kekuatan pesaing terutama pesaing utama, karena setiap industri memiliki segmen, dengan cara :
·         Membagi segmen berdasarkan Jenis Bisnis dan Kualitas
·         Mengantisipasi perubahan dalam persiangan
b. Mengembangkan Keunggulan Kompetitif
Perusahaan harus mencari cara untuk meningkatkan atau minimal mempertahankan pangsa pasar antara lain dengan melihat keunggulan kompetitif yang dimiliki. Keunggulan kompetitif dapat diciptakan dengan :
- Harga produksi rendah
- Kualitas lebih baik
- Deferensasi produk


Contoh kasus di lingkungan bisnis industry (MAU DIPAKE BOLEH TIDAK JUGA GPP)

(CONTOH KASUS AMDAL KAWASAN LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL DI SEMARANG. KOMPAS, 2 AGUSTUS 2002)
BAB I

Pendahuluan
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.

Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

Bab II Analisa Kasus
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:

    Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
    Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
    Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
    Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
    Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Peran Pemda juga penting bertanggungjawab dalam mengatur kawasan industri.

Dalam Pasal 22 UUPLH disebutkan:

    Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
    Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
    Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.

Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam hal perizinan juga mengatur tentang pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam pasal 16-17:

Pasal 16

    Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
    Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
    Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17 :

    Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
    Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
    Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang

Dalam pasal 5 ayat (1) UUPLH mengakui hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di samping kewajiban dalam pasal 6 UUPLH:

    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 5 ayat (1) UUPLH merupakan argumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan.

Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil di Semarang ini memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus ini. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.

Namun masyarakat ataupun LSM dapat mengajukan upaya hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakkan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :

    Penegakkan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
    Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
    Penegakkan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana

Sanksi Administrasi

Dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu instrumen hukum yang berperan bila kita bicara tentang penegakkan hukum lingkungan adalah hukum administrasi. Instrumen hukum administratif berbeda dengan instrumen lainnya, oleh karena penyelesaiannya adalah di luar lembaga peradilan. Dengan demikian, efektivitasnya sangat tinggi dalam pencegahan perusakan lingkungan. Sanksi administratif tercantum dalam pasal 25

Berdasarkan ketentuan diatas pelanggar dapat diperingati agar berbuat sesuai izin dan apabila tidak, akan dikenakan sanksi yang paling keras pencabutan izin usaha perusahaan pengalengan ikan yang terbukti membuang limbah ke pesisir Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang. Selain itu pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya (lihat pasal 27 ayat 1,2,3 UUPLH). Upaya adminisrtatif adalah upaya tercepat karena tidak memerlukan proses peradilan. Dalam kasus pengerusakan lingkungan upaya ini terasa lebih relevan mengingat pencemaran lingkungan hidup memerlukan upaya yang cepat agar kerugian yang ditimbulkan tidak terus bertambah.

Sanksi Perdata

Ketentuan hukum penyelesaian perdata pada sengketa lingkungan dalam UUPLH terdapat dalam pasal 30-39. Pada pasal Pasal 34 ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Pada ayat (2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut. Selanjutnya pasal 34 tidak menetapkan lebih lanjut mengenai tata cara menggugat ganti kerugian. Pengaturan mengenai tanggunggugat dan ganti rugi masih berlaku pasal 1365 BW.

Syarat-syarat dalam pasal 1365 antara lain:

Kesalahan

Syarat kesalahan artinya pembuat harus mempertanggungjawabkan karena telah melakuakan perbuatan melanggar hukum. Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Karena terjadinya perbuatan melanggar hukum maka terjadi kesalahan dan pembuat harus mempertanggungjawabkan. Jadi misalnya kelompok masyarakat sekitar Pengambengan yang diwakili oleh LSM melakukan gugatan tentang perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran limbah, penggugat harus membuktikan adanya kesalahan dari pelanggar.

Kerugian (Schade)

Syarat lain dalam 1365 BW adalah adanya kerugian (Schade). Dlam syarat ini harus dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran. Pada putusan MA tanggal 2 Juni 1971 Nomor 177 K/Sip/1971 disebutkan: “Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh pengadilan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”

Mengenai Ganti Rugi juga diatur dalam pasal Pasal 34 UUPLH: ”Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

Dalam UUPLH ini menganut asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Pengertian tanggungjawab mutlak adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ini merupkan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.

    Asas strict liability ini dituangkan dalam pasal 35:

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

    Hubungan Kausal

Harus ada kaitan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan terjadinya kerugian dengan kata lain, pembuangan limbah tersebut harus terbukti mengakibatkan adanya kerugian pengusaha berupa kematian tambak udang.

    Relativitas

Tuntutan supaya suatu ketentuan larangan berdasarkan unang-undang atau suatu syarat dalam iizin dipenuhi, hanya dapat diajukan oleh seorang yang bersangkutan atau terancam suatu kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang atau ketentuan perizinan. Mengenai siapa yang berhak melakukan gugatan. Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup seperti LSM berhak untuk melakukan gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 UUPLH:

Sanksi Pidana

Dalam pemberian sanksi pidana UUPLH 1997 menetapkan sanksi maksimum, hal terebut tercantum dalam Pasal 41:

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam penerapan instrumen hukum pidana pada dasarnya bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), namun dalam penegakkan hukum lingkungan tidak selamanya bersifat (ultimum remidium) karena tingkat kerusakan lingkungan di Indonesia sudah pada tingkat memprihatinkan.

Untuk adanya perbuatan pidana di bidang Lingkungan Hidup, menurut pasal 41 sampai Pasal 47 UUPLH ditentukan agar memenuhi syarat-syarat :

    adanya perbuatan yang memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup atau perbuatan yang menimulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayati Lingkungan Hidup
    adanya penurunan kemampuan lingkungan sampai tingkat tertentu dalam menunjang pembangunan berkelanjutan atau Lingkungan Hidup kurang/ tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
    adanya unsur kesalahan dari perilaku baik karena kesengaajaan atau kelalaian;
    adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan pelaku dengan penurunan kualitas Lingkungan Hidup sampai pada tingkat kurang / tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
    kesalahan pelaku bersangkutan dimaksudkan sebagai tidak pidana

Dalam kasus Pencemaran di kawasan industri, pencemaran dilakukan bukan oleh individu saja tetapi oleh beberapa orang atau perusahaan, mengenai pencemaran yang dilakukan secara kolektif merujuk pada Pasal 46 UUPLH

Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib sesuai pasal 47 UUPLH

BAB III
Penutup

Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan  dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:

    Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang  diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
    Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.

Saran

    Segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) dari Lingkungan Indutri Kecil tersebut terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah ini wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi
    Perlunya ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pencemaran lingkungan hidup. Apabila upaya admisnitratif kepada perusahaan mencemari diberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera kepada pelakunya.
    Selain kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan.\

 

Blogger news

Blogroll

About